VIDEO Mahasiswa Geruduk Kantor KPU, Minta Segera Revisi Peraturan Pilkada Pascaputusan MK
Massa aksi ini menuntut supaya KPU segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 soal pencalonan pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kelompok massa melakukan aksi demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (23/8/2024).
Massa aksi ini menuntut supaya KPU segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 soal pencalonan pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Sejumlah massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU tergabung dalam kelompok organisasi masyarakat Poros Jakarta, buruh, dan mahasiswa.
Mahasiswa datang bersama-bersama ke depan gedung DPR RI dalam satu barisan sambil meneriakan revolusi dan mengibarkan bendera merah putih.
Massa aksi membawa poster kritik terhadap pemilu yang menguntungkan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), diantaranya poster bertuliskan "dua kali ribut di MK demi kakak adik bisa menjabat".
Di tengah mahasiswa juga tampak berkibar bendera Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI).
Terlihat juga satu bendera orange milik Partai Buruh.
Pihak kepolisian tetap memasang barikade beton mengelilingi area depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024) pagi.
Tampak juga sejumlah kendaraan taktis dari Polda Metro Jaya di sekitar lokasi.
Selain itu tampak juga sejumlah personel kepolisian berjaga di sekitar lokasi.
Akses di Jalan Imam Bonjol baik dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke kantor KPU maupun dari arah Menteng ke kantor KPU ditutup.
Terlihat juga beberapa personel TNI berada di sekitar lokasi.
Tampak juga rombongan personel TNI bermotor dikawal Polisi Militer melintasi Jalan Imam Bonjol.
Kemudian Tribunners terlihat juga selebriti Reza Arap yang ikut hadir pada aksi demo di depan kantor KPU.
Ia membagikan logistik berupa makanan dan minuman untuk para demonstran di lokasi, Jumat (23/8/2024).
Putusan MK Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani KPU tak hanya sampai proses pendaftaran pilkada saja, tapi hingga pelantikan.