Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diisukan Renggang Gegara RUU Pilkada Batal, Gerindra Tegaskan Pandangan Prabowo-Jokowi Tetap Sama

Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diisukan Renggang Gegara RUU Pilkada Batal, Gerindra Tegaskan Pandangan Prabowo-Jokowi Tetap Sama
ist
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad. Kamrussamad, membatah hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mulai retak lantaran Parlemen membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

"Keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK karena itu pembahasan pada hari senin nantinya di Komisi II DPR, kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan MK dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUUPilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari 




"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUUPilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons atas batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, pemerintah dalam posisi menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke ranah legislatif.

BERITA TERKAIT

“Dengan DPR menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya maka kita mengikuti putusan (Mahkamah Konstitusi) karena tidak ada pilihan lain,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/8/2024).

Dia memandang ketakutan publik atas adanya manuver DPR dan partai politik yang mendukung pengesahan RUU Pilkada untuk tetap dilaksanakan hanya dramatisasi politik.

Menteri Supratman menyatakan sampai saat ini tidak ada rencana untuk membuat putusan MK dianulir.

“Bahwa ini sesuai harapan kita semua kan,” tuturnya.

Menkumham juga menyebut Presiden Jokowi menaruh perhatian besar atas besarnya gelombang penolakan terjadi di tengah masyarakat.

Namun dia memastikan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi kemarin bagian dari perjalanan demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas