Stranas PK Dorong Kerja Sama Transparan Badan Usaha dan Pemda Terkait Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong kerja sama yang bersih dan transparan antara badan usaha pemerintah, BUMN dan BUMD, serta pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya.
Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kita kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal," kata Johanis dikutip Minggu (25/8/2024).
"Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” sambung Johanis.
Dalam pengelolaan sampah, PT Semen Indonesia (SIG) berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan sampah menjadi energi bahan bakar.
Direktur Utama SIG, Donny Arsal mengatakan, SIG telah menggunakan bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) sebagai substitusi batu bara yang dihasilkan dari fasilitas RDF Plant Jeruklegi milik Pemkab Cilacap sejak 2020.
Menurutnya, tidak hanya sebagai pengguna, SIG melalui anak usaha PT Solusi Bangun Indonesia juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia.
Saat ini, fasilitas SIG dapat menyerap RDF lebih dari 460 ribu ton per tahun atau setara dengan volume sampah lebih dari 1 juta ton per tahun.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan pengembangan ke depan, fasilitas SIG diproyeksi dapat menyerap RDF lebih dari 770 ribu ton per tahun atau setara volume sampah lebih dari 1,6 juta ton per tahun.
Baca juga: Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Bisa Jadi Variabel Indikator Penilaian Kota Bersih
“Selain mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil dan mencapai target dekarbonisasi, penggunaan RDF juga menjadi solusi yang dapat kami berikan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Donny.