Dokumen Persyaratan yang Harus Diunggah CPNS Kemenperin 2024, Wajib Scan Berwarna Dokumen Asli
Berikut dokumen pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah dokumen pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024.
Alokasi formasi CPNS Kemenperin yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 971 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 925 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Teknis, 43 lowongan kebutuhan Tenaga Guru, dan 3 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Kesehatan.
Kemudian untuk dokumen persyaratan daftar CPNS Kemenperin 2024 harus diunggah sebagaimana yang dipersyaratkan.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang Harus Diunggah
Seluruh pelamar menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk Scan Berwarna Dokumen Asli (bukan scan hitam-putih) sesuai ketentuan berupa:
1. Pas foto terbaru berwarna dan berpakaian formal dengan latar belakang Merah.
2. KTP Asli/Surat (Asli) Keterangan Penerbitan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Bukti Identitas (Asli) Kependudukan lainnya yang sah.
3. Dokumen Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perindustrian yang diketik (dicetak) sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran I dengan mencantumkan Jabatan dan Lokasi Unit Kerja penempatan jabatan yang dilamar, serta telah ditandatangani menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000.
Baca juga: LPSK Buka 176 Formasi CPNS 2024, Segini Gaji dan Tugasnya
4. Dokumen Asli Surat Pernyataan sesuai contoh format yang tercantum pada Lampiran II yang telah dicetak dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna dan telah dibubuhi meterai elektronik (e-meterai) Rp.10.000.
5. Dokumen Asli Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan yang dilamar, dan bagi pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan scan dokumen asli surat keterangan/keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam satu dokumen pdf yang sama dengan ijazah.
Khusus pelamar formasi Diaspora, dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi disertai dengan konversi IPK ke dalam skala 4, dapat menyusul setelah dinyatakan Lulus.
Apabila tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan tersebut, kelulusan yang bersangkutan dapat dibatalkan.