DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri, Ini Alasannya
Namun, ia tidak merinci alasan di balik pembatalan pembahasan RUU Polri dan TNI tersebut. Hanya saja, ia berbicara mengenai urgensi mengenai regulasi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan pihaknya akan menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI dan Polri. Namun, RUU itu masih terbuka untuk dibahas pada periode DPR RI 2024-2029.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. Menurutnya, pembahasan RUU itu masih terbuka tergantung urgensinya.
Baca juga: Imparsial Soroti Daftar Inventarisasi Masalah RUU TNI, Salah Satunya soal Penegakan Hukum di Darat
"Jadi, hari ini baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri. Nanti, kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Namun, ia tidak merinci alasan di balik pembatalan pembahasan RUU Polri dan TNI tersebut. Hanya saja, ia berbicara mengenai urgensi mengenai regulasi tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut RUU Polri Bukan Reformasi Kepolisian, Ini Alasannya
"(Alasannya) kita putuskan untuk dibatalkan dulu nanti kita liat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya setelah itu kan ini kan kalau kita lihat nanti periode berikutnya terkait masalah carry over juga kan nantinya jd urgensinya kita lihat," pungkasnya.