Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Usulan DPR Pakai Hak Angket Atau Interpelasi Untuk Selidiki Maraknya Kasus Kekerasan Polisi

Usman menangkap, DPR RI belakangan ini terkesan menjadi pihak yang membenarkan apa yang salah dari pihak kepolisian. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Muncul Usulan DPR Pakai Hak Angket Atau Interpelasi Untuk Selidiki Maraknya Kasus Kekerasan Polisi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia merekomendasikan agar DPR menggunakan hak angket atau hak interpelasi guna menyelidiki rentetan kasus kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Januari hingga November 2024.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, hal itu karena pihaknya ingin mengingatkan DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Usman menangkap, DPR RI belakangan ini terkesan menjadi pihak yang membenarkan apa yang salah dari pihak kepolisian. 

Ia memandang DPR saat ini adalah bagian dari pengawasan kepolisian yang paling lemah.

"Jadi hak angket, hak interpelasi itu sangat penting untuk diingatkan saat ini karena yang paling lemah dalam pengawasan kepolisian adalah di DPR," ungkapnya saat diskusi di kantor Amnesty International Indonesia di Jakarta pada Senin (9/12/20204).

Baca juga: Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan

Ia menjelaskan, paling tidak ada lima pengawasan kepada kepolisian.

Berita Rekomendasi

Pertama, lanjut dia, pengawasan internal di kepolisian baik melalui Divisi Propam, Irwasum, Paminal, Irwasda, atau Karo Wasidik.

Kedua, lanjutnya, pengawasan eksekutif di tingkat presiden termasuk pengawasan di bawah Kompolnas.

Ketiga, kata dia, pengawasan di DPR atau pengawasan legislatif.

Keempat, lanjutnya, adalah pengawasan oleh institusi yang independen seperti Komnas HAM bila pihak kepolisian mengakibatkan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. 

Dan kelima, pengawas dari lembaga-lembaga NGO independen.

"Kenapa rekomendasi kami dominan kepada DPR itu karena fungsi pengawasan legislatif, fungsi pengawasan politik dari Komisi XIII itu belum terlihat efektif dalam mengawasi kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Novel Baswedan Tolak OTT KPK Dihapuskan: Justru Bisa Cegah Kerugian Negara

Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti dalam kesempatan yang sama mengamini hal tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas