Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Megawati Apresiasi Hakim MK: Akhirnya Konstitusi Menembus Benteng Kekuasaan

Dalam pidatonya, ia pun sempat menyinggung potensi kebangkitan Orde Baru apabila para hakim MK tidak menggunakan hati nuraninya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Megawati Apresiasi Hakim MK: Akhirnya Konstitusi Menembus Benteng Kekuasaan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidatonya dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menegaskan bahwa menambahkan pemaknaan baru pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, termasuk seperti yang dimohonkan para Pemohon, justru akan memosisikan norma a quo menjadi berbeda sendiri (anomali) di antara semua norma dalam lingkup persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Selain itu, menurut Mahkamah bilamana terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para Pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian, dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

"Kalau kondisi demikian terjadi, pemaknaan baru dimaksud potensial menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap syarat lain yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016. Artinya, pemaknaan tersebut tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," sebagaimana dikutip dari salinan putusan MK tersebut.

Pada pertimbangan selanjutnya di poin 3.18, Mahkamah menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas telah ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 yang mengatur mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah telah memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan seperti yang didalilkan oleh para Pemohon.

"Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," dikutip dari salinan putusan MK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan, persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

BERITA TERKAIT

Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan. 

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan perkara a quo, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon. 

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas