Muktamar PKB Digugat Mantan Sekjennya ke Kemenkumham
Lukman beralasan ketika terjadi konflik internal PKB, status quo tidak boleh ada pengambilan keputusan strategis atau inkrah atas nama partai.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muktamar ke-VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Bali minggu lalu mendapatkan perlawanan dari bekas petingginya.
Adalah Eks Sekjen PKB Lukman Edy yang menggugat hasil muktamar tersebut ke Majelis Tahkim PKB serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Rekomendasi Muktamar PKB: Pileg Pilpres Digelar Terpisah, Presidential Threshold 10 Persen
Lukman beralasan ketika terjadi konflik internal PKB, status quo tidak boleh ada pengambilan keputusan strategis atau inkrah atas nama partai.
"Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap, inkrah," kata Lukman kepada wartawan di Kemenkumham, Selasa (27/8/2024).
Diamengatakan konflik internal parpol, termasuk PKB, diatur penyelesaianny dalam Undang-Undang Partai Politik maupun AD/ART PKB.
Baca juga: Hasil Muktamar Bali, PKB Resmi Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Ketika ini masuk konflik internal partai, maka masuk status quo dan ketika status quo tidak ada pihak manapun antara dua pihak yang berselisih ini boleh membuat kebijakan yang strategis atas nama partai sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
Lukman mengungkap konflik internal tersebut antara lain perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota, pemecatan anggota, dan/atau pembekuan kepengurusan tanpa alasan yang jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, keberatan terhadap keputusan partai, dan/atau pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Menurutnya, muktamar PKB di Bali akhir pekan lalu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari parpol.
"Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi. Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," ujar dia.
Selanjutnya, Lukman mengklaim mendapat mandat dari 315 pengurus cabang PKB dari total sebanyak 514 pengurus cabang PKB. l
"Terdiri dari 168 cabang yang dibekukan atau dipecat Cak Imin jelang Muktamar, dan selebihnya adalah cabang-cabang yang punya komitmen dan menyatakan setuju dengan konsep, setuju dengan PKB kembali ke khitah tahun 98," tandas dia.
Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak akan memedulikan gerakan yang dilakukan pihak bernama Fungsionaris DPP PKB untuk melakukan muktamar tandingan.
Hal itu disampaikan usai penutupan Muktamar ke-6 PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Minggu (25/8/2024).
“Tidak kami anggap. Tidak perlu diantisipasi, biarkan saja,” ujar Cak Imin kepada wartawan.
Baca juga: Lukman Edy Cs Bakal Gelar Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin: Enggak Kita Anggap, Orang enggak Jelas
Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, gerakan itu ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk partai politik.
"Itu liar, tidak ada aturan hukum Indonesia yang memberikan keleluasaan kepada orang-orang yang enggak jelas dari mana,” tandas dia.
Cak Imin memastikan proses kepengurusan baru PKB periode 2024-2029 akan segera rampung.
"Ya malam ini tuntas, Insya Allah kami akan umumkan besok hari Senin di Jakarta,” pungkas Cak Imin
Sebelumnya, sejulah fungsionaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) seger menggelar muktamar tandingan di Jakarta.
Muktamar bakal dilakukan karena Muktamar ke-VI PKB di Bali yang menetapkan kembali Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi Ketua Umum dinilai janggal.
A Malik Haramain selaku Sekretaris DPP PKB, menyampaikan, jika pelaksaan Muktamar Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi.
“Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat dan wisatawan di seluruh Bali,” kata Malik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024).
Malik mengatakan pengumpulan surat dukungan DPC PKB terhadap Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai Ketum PKB tidak berjalan murni karena diduga ada ancaman pemecatan struktural di balik hal tersebut.
Karena itulah, Malik menilai Muktamar ke-VI PKB yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center itu dianggap sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan syahwat politik Cak Imin.
“Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta,” ujarnya.
Dalam pelaksanaanya itu, eks Sekjen PKB Lukman Edy ditunjuk untuk mempersiapkan muktamar tandingan itu.
“Menunjuk saudara Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan muktamar dan melengkapi susunan kepanitian baik organizing comitte maupun steering committee,” tandasnya.