Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Unjuk Rasa di Makassar dan Semarang Ricuh, Komnas HAM Desak Kapolda Jateng dan Sulsel Evaluasi

Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng dan Sulsel evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demo

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Unjuk Rasa di Makassar dan Semarang Ricuh, Komnas HAM Desak Kapolda Jateng dan Sulsel Evaluasi
Tribun Jateng
Demonstrasi berujung ricuh terjadi di depan Kantor DPRD Semarang, Jawa Tengah pada Senin, (27/8/2024) malam. Puluhan mahasiswa menjadi korban akibat kericuhan yang terjadi. Selain itu, polisi juga turut menjadi korban. Komnas HAM mendesak Kapolda Jateng dan Sulsel evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mencermati bahwa gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di antaranya Makassar dan Semarang semakin memanas hingga Senin (26/8/2024) malam.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro mengatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall.

Ia menegaskan penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM.

Khususnya, lanjut dia, dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan justru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

"Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum," kata Atnike dalam rilis media Humas Komnas HAM RI pada Selasa (27/8/2024).

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan," kata Atnike.

Polisi Diduga Pukuli dan Tangkap Pelajar Tak Bersalah

Diberitakan sebelumnya, seorang anak SMK Negeri 5 Semarang berinisial G diduga dibawa polisi meskipun tidak terlibat aksi demonstrasi.

Menurut kesaksian warga dan video yang sempat direkam warga, tampak anak tersebut memberontak ketika hendak dibawa oleh polisi.

Saksi mata sekaligus teman korban, Fadil, mengatakan korban dibawa polisi ketika menyaksikan aksi demonstrasi di Jalan Pemuda atau depan Balai Kota Semarang.

Fadil dan korban mengaku melihat aksi demo itu karena diajak temannya.

"Diajak teman untuk lihat demo, saya bilang ke korban jangan lihat dekat-dekat tapi dia nekat lihat di pinggir jalan (halte BRT depan gang Bedagan) akhirnya dikira ikut demo," kata dia.

Demo di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berakhir ricuh hingga puluhan mahasiswa dilarikan ke rumah sakit.
Demo di depan Gedung DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berakhir ricuh hingga puluhan mahasiswa dilarikan ke rumah sakit. (Kolase Tribunnews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas