Gelar Pilkada Serentak Butuh Dana Rp41 Triliun, Untuk Pengamanan Saja Rp1,27 Triliun
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) pada 8 Juli 2024 menyebutkan anggaran Pilkada tahun 2024 ditaksir menembus Rp 41 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah di Indonesia mulai Selasa (27/8/2024).
Mengacu pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, masa pendaftaran kepala daerah akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis(29/8).
Setelah mendaftar, calon kepala daerah akan melakukan tes kesehatan di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh KPUD setempat. Penetapan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024 akan diumumkan pada 22 September 2024 dan pemungutan suara digelar serentak pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU RI akan Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Selama 3 Hari, Jika . . .
Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 kali ini bakal menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Tenaga ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro mengatakan, pilkada tahun ini akan dilakukan serentak di 37 provinsi (minus DIY Yogyakarta), 415 kabupaten (minus Kabupaten Kepulauan Seribu di DKI Jakarta), dan 93 kota (minus 5 kota administratif di DKI Jakarta).
"Ini adalah pemilihan umum terbesar di muka Bumi dalam sejarah," kata dia.
Kendati demikian, ia mengaku optimis Pilkada 2024 bakal terlaksana secara damai. Pemerintah bahkan sudah mematangkan rencana agenda besar ini sejak jauh-jauh hari.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 8 Juli 2024 menyebutkan anggaran Pilkada tahun 2024 ditaksir menembus Rp 41 triliun.
Alokasi anggaran itu bersumber dari anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024 masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sudah meminta setiap pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran pilkada serentak sebanyak 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024.
Menurutnya, anggaran ini merupakan cara pemerintah daerah (pemda) tak mengalami beban anggaran terlalu besar. Sejauh ini, sebanyak 541 pemda sudah menganggarkan total Rp 28,75 triliun dana Pilkada 2024 untuk KPU masing-masing wilayah.
Baca juga: Kata Surya Paloh soal Wacana Duet Syaikhu-Ilham Habibie di Pilkada Jabar: Mudah-mudahan Terjadi
Pada sisi pengawasan, 518 pemda sudah menyiapkan anggaran sejumlah Rp 8,55 triliun untuk Bawaslu setempat.
Di luar itu, masih ada 23 pemda yang seluruhnya ada di Aceh yang belum meneken NPHD dengan Panwaslu. Dari sisi pengamanan, 314 pemda sudah mengalokasikan dana Rp 871,66 miliar untuk TNI pada kesatuan setempat.
Kemudian, 333 pemda telah menyediakan dana Rp 2,83 triliun untuk kepolisian setempat. Total anggaran sekitar Rp 41 triliun dana pemda untuk melaksanakan pilkada di masing-masing wilayah itu kemungkinan masih dapat bertambah.
Pengamanan kondisi Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Tujuannya untuk meredam eskalasi konflik yang bisa saja terjadi.
Untuk mendukung pengamanan itu, pemerintah menyiapkan dukungan pengamanan dengan anggaran Rp 1,27 triliun untuk TNI dan Polri, meskipun realisasinya masih rendah. Pengamanan Pilkada Serentak 2024 berada di bawah tanggung jawab kepolisian.
Dalam pengamanannya, polisi akan dibantu oleh personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) siap untuk perbantuan keamanan.
"Jadi 1 polisi akan membawahi beberapa satlinmas," kata Tenaga ahli Mendagri, Suhajar Diantoro.
Berdasarkan data Kemendagri, total ada 1.224.990 anggota satlinmas yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Sekitar separuhnya bakal terkonsentrasi di Pulau Jawa, utamanya Jabodetabek dan Jawa Barat.
Sementara, jumlah anggota satpol PP saat ini tercatat mencapai 105.872 personel, dengan 29.895 di antaranya berstatus PNS. Suhajar optimistis bahwa situasi keamanan pada Pilkada Serentak 2024 tetap kondusif.
Perpanjangan Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Perpanjangan waktu dilakukan selama tiga hari ke depan setelah tanggal batas akhir pendaftaran atau 29 Agustus 2024.
“Jika memang di hari terakhir 29 Agustus, jam 23.59 ternyata baru 1 paslon yang daftar ke KPU di daerah, dan ternyata masih ada parpol yang belum usul maka KPUD akan sosialisasi dan ekstensi masa pendaftaran selama 3 hari,” ucap Komisioner KPU Idham Kholik.
Menurut Idham, aturan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu pasangan calon atau paslon tertuang dalam peraturan KPU di Pasal 135 No 10 Tahun 2024
“Jika sampai terakhir, batas akhir ternyata hanya ada 1 paslon dan menyisakan parpol peserta pemilu yang belum mengusulkan akan diperpanjang dan diatur 135 PKPU nomor 10/2024,” ujar Idham.
Semua wilayah daerah otonomi baru (DOB) yang bakal melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) perdana masuk dalam potensi rawan berdasarkan pemetaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Hampir semua (DOB) masuk daerah (rawan) sedang, tapi dalam beberapa konteks, beberapa dimensi masih (rawan) tinggi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Nah , yang tidak termasuk hanyalah Papua Selatan,” sambungnya.
Potensi kerawanan berkaitan dengan proses pungut hitung. Berdasarkan Pemilu 2024, Bawaslu melihat beberapa permasalahan seperti surat suara yang hilang hingga terbakar. Ia pun tak menampik jika kerawanan di DOB ini berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Ada (kaitan dengan KKB), kebakaran dan lain-lain, atau dibakar, kita enggak pernah tahu kan,” ujarnya.
“Kita punya pengalaman, Setelah tahun 2020, Boven Digul, mana lagi, banyak, beberapa daerah, yang Yalimo, Yalimo 3 kali PSU. Jadi ini tetap jadi perhatian kami. Dan itu masuk daerah (rawan) tinggi,” pungkas Bagja. (Tribun Network/kps/mar/wly)