MAKI Kirim MoU E-Commerce dan Pemkot Solo ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
MAKI mengirimkan dokumen MoU ke KPK soal kerjasama antara e-commerce dan Pemkot Solo terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang dipakai Kaesang.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengirimkan nota kesepahaman (MoU) terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Boyamin mengatakan MoU tersebut ditandatangani kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021.
Dia menjelaskan isi dari MoU tersebut yakni terkait kerjasama pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Solo.
"Hari ini, saya telah mengirimkan dokumen MoU (ke KPK) antara Pemkot Solo yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak e-commerce yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo," katanya dalam pesan suara yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/8/2024).
Boyamin mengungkapkan dikirimkannya MoU tersebut untuk membantu KPK menelusuri atas dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan e-commerce ke Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," jelasnya.
Boyamin berharap dengan mencuatnya kasus ini, tak hanya KPK yang aktif melakukan penyelidikan.
Namun, dia juga meminta agar Kaesang turut proaktif memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut.
"Apakah (Kaesang) hanya menumpang (jet pribadi) atau hanya difasilitasi itu biar dijelaskan semua dan sehingga bisa terang semuanya."
"Dan kalau ada dugaan gratifikasi, KPK biar menindaklanjuti dan minimal Kaesang mengembalikan senilai harga tiket dari Jakarta ke Los Angeles. Kalau kelas bisnis, ya sekitar Rp 50-90 juta," tegasnya.
Baca juga: Ubedilah Badrun Laporkan Kaesang dan Jokowi ke KPK Terkait Penggunaan Jet Pribadi ke AS
Sebelumnya, viral video Kaesang bersama istrinya pergi ke AS diduga menggunakan pesawat jet Gulfstream G650ER dengan nomor registrasi N588 SE.
Dikutip dari Kompas.com, biaya sewat jet pribadi itu ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kaesang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang disewanya bersama sang istri ke AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.