Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK Perintahkan Direktur Gratifikasi Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah bergerak terkait Kaesang Pangarep menyangkut dugaan fasilitas jet Gulfstream G650ER.

Editor: Erik S
zoom-in Pimpinan KPK Perintahkan Direktur Gratifikasi Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi Kaesang
Kolase Tribunnews
Gaya hidup mewah anak dan menantu Jokowi: Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah bergerak terkait putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menyangkut dugaan fasilitas jet Gulfstream G650ER.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sudah memerintahkan Direktorat Pelaporan Gratifikasi untuk meminta klarifikasi dari Kaesang Pangarep.

Kaesang tengah menjadi sorotan karena bepergian ke Amerika Serikat (AS) menggunakan pesawat jet senilai miliaran rupiah yang disebut milik perusahan game online Garena, perusahaan di bawah naungan Singapura Sea Limited.

Baca juga: PDIP: Kaesang Boleh Daftar Sebagai Bupati atau Wali Kota, Bukan Gubernur




“Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Alex mengatakan, pihaknya berprinsip semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Karena itu, ia meminta pihak Direktorat Pelaporan Gratifikasi tidak ragu meminta klarifikasi. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas KPK.

Di sisi lain, persoalan dugaan fasilitas jet pribadi itu tengah menjadi perhatian dan memicu rasa keprihatinan publik.

BERITA TERKAIT

“Tapi jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya, harus clear,” ujar Alex.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, KPK tetap bisa meminta klarifikasi meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara.

Adapun Kaesang diketahui hanya menduduki jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pimpinan sejumlah perusahaan.

Dalam hal ini, yang masuk dalam kategori penyelenggara negara adalah ayahnya, Presiden Jokowi, kakaknya yang menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan kakak iparnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Bisa, secara umum bisa. Ya kalau enggak bisa ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk kamu terima saja semua itu (gratifikasi). Selesai sudah, bukan saya, yang melakukan itu anak saya,” tutur Alex.

“Tapi ya itu tadi, sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya,” tambah Alex.

Baca juga: Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI

Sebelumnya, netizen ramai-ramai mengulik informasi pesawat tersebut dan mempertanyakan sumber uang Kaesang untuk membayar biaya sewa pesawat jet pribadi yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas