Permasalahan Kewarganegaraan Diaspora eks WNI Perlu Diperbaiki Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal dipermudah.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Kemenkumham, Tessar Bayu Setyaji mengatakan, permasalahan kewarganegaraan dan izin tinggal untuk keluarga antar negara, diaspora serta ex anak berkewarganegaraan ganda terbatas sudah dipermudah dalam peraturan-peraturan terbaru.
Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 di jelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda terbatas (abg) diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan apabila telah sampai batas waktu usia memilih sesuai undang-undang yaitu 18 tahun + 3 tahun, ini juga menjadi permasalahan dan regulasinya harus dipermudah/ diubah oleh institusi terkait.
Selain itu, anak ex berkewarganegaraan ganda terbatas ketika berusia 21 tahun dan masih kuliah diluar negeri umumnya otomatis menjadi WNA karena keadaan terpaksa.
Ketua Umum DPP Harapan Keluarga Antar Negara (Hakan) Analia Trisna, pun merekomendasikan untuk diberikan suatu bentuk izin tinggal permanen yang tersedia bagi WNA keturunan Indonesia yang memungkinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa batas waktu.
Hal itu tertuang dalam Deklarasi dan Round Table Discussion yang bertajuk 'Membuka Jalan Kesejahteraan dan Keadilan Bagi Keluarga Antar Negara dan Diaspora Guna Mendorong Kesuksesan Pembangunan Indonesia Emas 2045' di Jakarta.
"Bahkan proses naturalisasi anak ex warga negara ganda terbatas disamakan dengan WNA murni," kata Analia Trisna, Kamis (29/8
Dalam hal ini, permasalahan pertanahan merupakan hal penting untuk dibahas karena dalam regulasi Kita UUPA No 5 Tahun 1960 mengenai Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh WNA Diaspora Ex WNI dan anak yang masih berkewarganegaraan ganda terbatas ketika mendapatkan harta warisan sulit untuk menjual mengalihkan atau menurunkan hak menjadi hak pakai dalam jangka waktu 1 tahun.
Selanjutnya batasan harga minimal tanah yang dapat dibeli dengan status hak pakai yang ditetapkan dalam KEPMEN 1241/SK-HK.02/IX/2022 sangat tinggi.
"Untuk diaspora ex WNI maupun anak berkewarganegaraan ganda terbatas, harga tersebut cukup besar, rasanya tidak adil bila disamakan dengan WNA murni," terangnya.
Senada dengan itu, pemateri dari akademisi Dekan FISIP Universitas Pamulang Yusak Farchan menyampaikan untuk memaksimalkan pencapaian pembangunan Indonesia Emas 2045, Pemerintah dan semua elemen harus bekerja sama dan saling berkolaborasi.
Dimana, perjuangan yang dilakukan harus konsisten demi keadilan dan hak-hak primer setiap manusia untuk tinggal dan bekerja.
"21 Tahun lagi, itu adalah waktu yang singkat mari Kita berkolaborasi untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut disamping kita harus membenahi beberapa problem yang ada," jelasnya.
"Apabila kita mau mencapai Indonesia emas perlu kiranya permasalahan ini dituntaskan," sambung dia.