Ketua KPK Tegaskan Kaesang Perlu Diklarifikasi Terkait Penggunaan Jet Pribadi ke Amerika
Kendati Kaesang bukan lah seorang penyelenggara negara, tetapi kata Nawawi, publik mengetahui sosok ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, perlu diklarifikasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.
Kendati Kaesang bukan lah seorang penyelenggara negara, tetapi kata Nawawi, publik mengetahui sosok ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Baca juga: KPK Kirim Utusan Periksa Kaesang Dinilai Pengistimewaan, MAKI: Ketimbang Nggak Ngapa-ngapain
Kata Nawawi, klarifikasi atas dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi itu merupakan lingkup tugas kewenangan KPK.
"Tentu perlu diklarifikasi apakah kemudahan-kemudahan yang diperoleh yang bersangkutan ada kaitannya misalnya dengan jabatan-jabatan penyelenggara negara yang disandang keluarganya," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Ubedilah Kritik Kaesang Anak Presiden yang Hidup Mewah Saat 9,9 Juta Gen Z Menganggur
Nawawi turut merespons perihal aduan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Nawawi mengatakan, pimpinan telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk mengusut laporan dimaksud.
"Pimpinan telah meminta Direktorat Gratifikasi maupun Direktorat Pengaduan Masyarakat untuk meninda lanjuti setiap laporan pengaduan yang disampaikan ke lembaga," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.
Penggunaan jet pribadi itu pun dilaporkan MAKI ke KPK melalui saluran aduan masyarakat KPK Rabu, (28/8/2024).
Baca juga: CEK FAKTA Analisis Video Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi Tenteng Tas Belanjaan Lolos Bea Cukai
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, perjanjian kerja sama itu penting untuk dilampirkan karena Gibran merupakan kakak kandung Kaesang.
Pemberian pesawat jet pribadi itu diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran pada 23 April 2021.
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” ujar Boyamin.