Pemerintah Dinilai Sudah Melanggar UU dengan tidak Membangun Cadangan Penyangga Energi Nasional
Mulyanto menilai pemerintah telah secara sengaja melanggar undang-undang karena tak kunjung membangun cadangan penyangga energi nasional.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI fraksi PKS Mulyanto, menyoroti pemerintah yang tak kunjung membangun cadangan penyangga energi nasional.
Padahal, kata Mulyanto, hal ini adalah amanat wajib dari Undang-Undang Energi.
Baca juga: Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Dukung Penuh Penggunaan Energi Terbarukan
Sehingga dia menilai pemerintah telah secara sengaja melanggar undang-undang.
"Saya menilai Pemerintah sudah melanggar Undang-Undang dengan tidak membangun cadangan penyangga energi nasional, karena amanat itu sangat tegas tercantum dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2007 tentang Energi, bahwa untuk menjamin ketahanan energi nasional pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi," kata Mulyanto kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).
"Undang-undang mewajibkan pembangunan penyangga energi nasional, namun nyatanya sampai hari ini, sudah lewat 17 tahun, Pemerintah tidak menggubrisnya," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menyebut dalam pasal 20 draf PP Kebijakan Energi Nasional (KEN) kembali disepakati untuk dimuat langkah-langkah pembangunan cadangan penyangga energi nasional tersebut.
Menurut Mulyanto cadangan penyangga energi nasional tersebut penting, selain terkait untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, juga dalam rangka menstabilkan harga energi dalam negeri misalnya BBM dan gas LPG.
Baca juga: Hitungan Prabowo: 5 Tahun ke Depan Indonesia Akan Ekspor Pangan untuk Dunia, Tak Lagi Impor Energi
"Cadangan penyangga energi nasional ini dibutuhkan, karena adanya ketidakstabilan kondisi geopolitik seperti yang saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah dan perang Rusia-Ukraina. Sementara kita sudah menjadi negara yang tergantung pada impor energi baik minyak mentah, BBM maupun gas LPG," ujarnya.
Mulyanto menambahkan, karena kondisi geopolitik tertentu, Indonesia dapat kekurangan sumber pasokan energi dari impor atau harga energi menjadi sangat mahal.
Hal tersebut dapat memicu kerentanan bagi ketahanan APBN maupun energi nasional.
"Ini kan serupa dengan bahan pangan. Kalau untuk komoditas pangan nasional, kita sudah punya sistem dan kelembagaan cadangan penyangga pangan, baik Bulog maupun Badan Pangan Nasional," katanya
"Negara tetangga ASEAN sudah memiliki sistem penyangga energi ini. Vietnam punya sistem penyangga energi untuk 47 hari impor. Singapura untuk 60 hari impor, bahkan sistem penyangga energi Thailand disiapkan untuk 81 hari impor. Sementara kita masih nihil," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.