Bareskrim Tangkap Penjual Video Pornografi Via Telegram, Pelakunya Pria Penyuka Sesama Jenis
Seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) ditangkap terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MAN alias Aden (24) ditangkap terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi telegram.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (23/8/2024).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan berawal dari patroli siber terhadap konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak via Video Call, Korban Dijadikan Budak Seks
Admin akun tersebut mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp 150 ribu.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, di mana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.
Baca juga: Pemuda Penjual Video Pornografi Anak di Telegram Raup Untung Rp 7 Juta Per Bulan, Beraksi Sejak 2023
"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.
Pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.