Bareskrim Polri Amankan Pengedar Video Porno Anak dan Gay di Sumsel, Sita 5.600 Video dan 295 Foto
Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakotalive Ramadhan L Q
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial MAN alias Aden (24) diamankan polisi karena diduga menyebarkan video bermuatan pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram.
Aden ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Sumatra Selatan, Jumat (23/8/2024).
"(Kasus terungkap) Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9/2024).
Penyidik lantas melakukan penyelidikan terhadap admin dari grup yang menawari video pornografi anak dan dewasa (gay) itu.
Untuk masuk ke grup Telegram tersebut, harus mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Baca juga: Mantan Pacar Audrey Sempat Mengancam karena Minta Balikan Sebelum Sebar Video Porno
Admin akun itu kemudian mengirimkan pesan berisi paket yaitu tiga grup Telegram dengan harga Rp100.000.
Serta paket lainnya yakni tiga grup Telegram ditambah layanan jasa VCS atau video call sex yang dapat diperoleh melalui akun Telegram @talent60 senilai Rp150.000.
Erdi mengatakan, pelaku pada akhirnya berhasil ditangkap di kediaman rekan laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis.
Pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial," ucapnya.
Dari penangkapan pelaku, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto.
"Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," tutur Erdi.
Kini, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Waspada Peredaran Video Porno Anak dan Gay, Bareskrim Tangkap Pelaku, Ini Kata Kombes Erdi Chaniago