Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 Mulai Rp6-7 Juta, Ini Tunjangan yang Diperoleh

Cek gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 mulai Rp6 hingga Rp7 juta. Berikut ini daftar tunjangan yang diperoleh PNS Kementerian Luar Negeri 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 Mulai Rp6-7 Juta, Ini Tunjangan yang Diperoleh
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Simak estimasi gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 mulai Rp6 hingga Rp7 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS Kemenlu 2024 dibuka 100 kebutuhan formasi untuk mengisi 2 jabatan di berbagai wilayah penempatan.

Pelamar dapat mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Gaji CPNS Kemenlu 2024 kurang lebih Rp6-7 juta yang terdiri dari penghasilan pokok dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Gaji CPNS Kementerian PPN/Bappenas 2024 Terendah Rp7.500.000 dan Tertinggi Rp12.500.000

Estimasi Gaji CPNS Kementerian Luar Negeri 2024:

  1. Diplomat Ahli Pertama

    • Gaji Golongan III/a
    • Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
    • Tunjangan Jabatan: Rp540.000 (Peraturan Presiden No.46/2022)
    • Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150
  2. Auditor Ahli Pertama

    • Gaji Golongan III/a
    • Gaji Pokok: 80 persen dari Rp2.785.700 = Rp2.206.960
    • Tunjangan Jabatan: Rp450.000 (Peraturan Presiden No. 5/2014)
    • Tunjangan Kinerja: Rp4.595.150.

*) Penerimaan Lainnya:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari Gaji Pokok
  • Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok paling banyak untuk 2 (dua) anak maksimal usia 21 Tahun
  • Tunjangan Makan: Rp37.000/hari kerja (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023)
  • Tunjangan Beras setara 10 kg/jiwa atau Rp72.420/jiwa/bulan
  • Tunjangan Lembur: Rp25.000/jam (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023)
  • Tunjangan Makanan Lembur: Rp37.000/hari (Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2023).

*) Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas