KPK Periksa 2 PNS, Usut Kasus Korupsi Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan
KPK mengusut proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan lewat pemeriksaan dua pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan lewat pemeriksaan dua pegawai negeri sipil (PNS), Senin (2/9/2024).
Dua PNS dimaksud yaitu Debby Puspita Maharani dan RA Andriaz PW.
Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas
Dua pegawai pemerintahan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
Keempat pelabuhan itu, yakni pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015–2017, proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016, serta proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, Tessa mengungkap bahwa nilai proyek pengerukan alur pelayaran yang dikorupsi totalnya Rp 500 miliar.
"Total nilainya sekitar Rp 500-an miliar, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Sementara untuk nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu belum bisa disampaikan.
Baca juga: Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata Polri Senilai Rp26 Miliar Dilaporkan ke KPK
Karena proses penghitungan masih berjalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan tersangka dimaksud yaitu:
- Adiputra Kurniawan (Swasta)
- David Gunawan (Swasta)
- Iwan Setiono Phoa (Swasta)
- Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
- Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas)
- Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)
- Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda)
- Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)
- Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau)
Sembilan orang tersebut telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.
Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.