Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, selaku saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).

Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.

Setelah selesai bertanya kepada Haspani, hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.

"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim.

Baca juga: KPK Periksa 65 Saksi di Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Termasuk Mendes PDTT Abdul Halim

BERITA REKOMENDASI

"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yang mulia," jelas Jaksa.

Kemudian hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Tetian Wahyudi dalam perkara ini.

Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.

"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.

Baca juga: PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor

Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.

Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya. Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.

"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan," ujar jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas