BREAKING NEWS: Saksi Penting Kasus Korupsi PT Timah Diduga Kabur, Kejagung Tetapkan DPO
Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," sambungnya.
Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus.
Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.
"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?," tanya Hakim.
"Belum sempat di BAP yang mulia," pungkas Jaksa.
Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila yakni bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur hingga Kapolda Babel Disebut di Sidang Kasus Korupsi PT Timah
Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).