KPK Dalami Penyertaan Modal ke BUMD Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakarta Utara
KPK mendalami penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Tiga saksi dimaksud yaitu, Mohamad Wahyudi Hidayat, Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ); Yurianto, Widyaiswara DKI Jakarta; dan Fitria Rahadiani, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta.
"Didalami terkait penyertaan modal ke BUMD," Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, KPK juga mendalami kerja sama antara PT Totalindo Eka Persada dan BUMD Sarana Jaya.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Ahmad Nazir selaku Finance Manager PT Totalindo Eka Persada.
Kemudian, tak luput penyidik KPK turut mendalami penilaian harga lahan Rorotan dari saksi Ucu Samsul Arifin, Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi & Rekan.
Baca juga: KPK Duga Pebalap dan Pengusaha Properti Zahir Ali Banyak Tahu Soal Korupsi Lahan Rorotan
KPK telah mencegah 11 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini.
Satu orang yang dicegah merupakan warga negara asing (WNA).
Dalam kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 miliar ini, KPK telah menetapkan tersangka.
KPK di bawah kepemimpinan jilid V biasanya akan menyampaikan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Lahan di Rorotan, 10 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulogebang yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk.
Menurut komisi antikorupsi, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar).
Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.