KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, Rabu (4/9/2024).
Kemal masuk dalam daftar saksi perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama KRSP, PNS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Selain Kemal, tim penyidik KPK juga memanggil saksi inisial S yang merupakan penyelenggara negara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021.
Baca juga: KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Terhadap Cucu SYL untuk Dalami Kasus TPPU
Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dia adalah mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan) Wisnu Haryana.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Banding Vonis Eks Mentan SYL dan Dua Anak Buahnya
"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kepala Balai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Tessa, Jumat (16/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.