Sidak Kemenag, Pansus DPR Temukan Dugaan Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Haji Khusus
Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket Haji DPR RI menduga adanya tindak gratifikasi di Kementerian Agama RI (Kemenag) dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Dugaan itu mencuat saat Pansus Angket Haji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI, Rabu (4/9/2024).
Sidak itu dilakukan karena Pansus ingin mengetahui cara kerja Siskohat dalam mengatur alur keberangkatan jemaah haji dalam satu periode musim haji.
Pasalnya, Pansus menemukan 3.503 jemaah haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama saat pendaftaran, sementara ada ratusan ribu jemaah yang harus menunggu giliran untuk berangkat.
Menyikapi hal itu, Kepala Subdirektorat Siskohat, Hasan Affandi menyatakan, sejatinya persoalan terkait alur keberangkatan itu diatur beberapa bagian di Kemenag, termasuk di Subdit Haji Khusus.
Sementara di Siskohat, mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tersebut dan hanya menerima data yang sudah matang.
Baca juga: Pansus DPR Sidak Kemenag, Cecar Subdit Siskohat Soal Dugaan Intervensi Dalam Penyelenggaraan Haji
"Kenapa 3.500 itu kemudian bisa masuk (daftar keberangkatan haji khusus) itu menurut saya, kami (Siskohat) tidak punya kewenangan," kata Hasan Affandi saat ditemui Pansus Haji DPR RI.
Hasan menegaskan, daftar nama dari seluruh jemaah haji baik yang reguler maupun yang khusus itu diterima Siskohat dari Subdit Haji Khusus Kemenag.
Daftar nama ini, diberikan dari Subdit Haji Khusus Kemenag kepada Hasan dalam bentuk surat edaran yang dikeluarkan Kemenag RI.
"Kami menerima daftar nama jemaah optimal tersebut itu dari Subdit Haji Khusus, berdasarkan surat edaran yang kami terima," ujarnya.
Baca juga: Pansus Gelar Rapat Tertutup Dengan Biro Travel Haji dan Umrah, Legislator PKS Beri Penjelasan
Terkait dengan penjelasan dari Hasan itu, Anggota Pansus Haji dari PDIP, Arteria Dahlan menilai adanya permasalahan prosedur dalam penginputan data tersebut.
Dirinya menduga, ada peraturan jahat dalam skema keberangkatan haji khusus yang bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran.
Pasalnya, alur tersebut berjenjang yang berujung di Siskohat Kemenag sebelum akhirnya jemaah bisa berangkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.