Sosok Alice Guo, Ditangkap Polri di Tangerang, Dituduh Mata-mata China
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan asal Filipina Alice Guo atau Guo Hua Ping.
Editor: Hasanudin Aco
Guo meninggalkan Filipina pada 18 Juli lalu.
Perempuan itu dilaporkan tiba di Singapura pada 21 Juli dan melakukan perjalanan ke Indonesia pada 18 Agustus.
Adik perempuan Guo, Shiela, dan rekan bisnisnya Cassandra Li Ong sebelumnya ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, Indonesia.
Dia juga telah dipulangkan ke Filipina pada 22 Agustus lalu.
Selama sidang Subkomite Senat tentang Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Shiela mengakui bahwa dia meninggalkan negara itu bersama Alice Guo menggunakan perahu.
Alice Guo Dituduh Mata-mata China
Alice Guo dituduh mengizinkan sindikat perdagangan manusia dan pusat penipuan beroperasi di kotanya dengan menyamar sebagai kasino online.
Para senator juga menuduhnya sebagai agen atau mata-mata China karena jawaban-jawabannya “tidak jelas” saat menanggapi pertanyaan tentang asal usulnya.
Polisi telah mengajukan tuntutan pidana terhadapnya, sementara badan anti-korupsi Filipina baru-baru ini memecatnya dari jabatannya dengan alasan “pelanggaran berat”.
Alice membantah semua tuduhan tersebut.
Guo meninggalkan Filipina "secara ilegal" dan melewatkan pemeriksaan perbatasan, menurut Biro Imigrasi Filipina.
Mereka mengetahui perjalanannya ke luar negeri melalui sumber-sumber intelijen.
Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, mengatakan dia akan "membongkar pelaku yang telah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan membantu pelariannya [Alice Guo]."
Dia juga memerintahkan paspor Filipina milik Guo dinyatakan tidak berlaku.
Bantah Tuduhan Mata-mata
Alice Guo membantah tudingan bahwa dia mata-mata China.