Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Cepat Gazalba Saleh Tinggalkan Ruang Sidang usai Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara

Gazalba yang setia dengan newsboy cap miliknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin meminta pendapat terkait tuntutan 15 tahun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Langkah Cepat Gazalba Saleh Tinggalkan Ruang Sidang usai Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meninggalkan ruang sidang usai menerima tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ogah merespons tuntutan 15 tahun penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024), Gazalba langsung bergegas meninggalkan ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Gazalba yang setia dengan newsboy cap miliknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin meminta pendapat terkait tuntutan 15 tahun.

Sembari menggendong ransel, Gazalba berusaha menerobos kerumunan awak media. Wajahnya ditutupi masker, kepalanya menunduk. Sehingga sulit melihat ekspresi Gazalba setelah menerima tuntutan 15 tahun bui.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA REKOMENDASI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kala membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa.


“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas