Langkah Cepat Gazalba Saleh Tinggalkan Ruang Sidang usai Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun Penjara
Gazalba yang setia dengan newsboy cap miliknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin meminta pendapat terkait tuntutan 15 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ogah merespons tuntutan 15 tahun penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024), Gazalba langsung bergegas meninggalkan ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.
Gazalba yang setia dengan newsboy cap miliknya enggan menanggapi pertanyaan wartawan yang ingin meminta pendapat terkait tuntutan 15 tahun.
Sembari menggendong ransel, Gazalba berusaha menerobos kerumunan awak media. Wajahnya ditutupi masker, kepalanya menunduk. Sehingga sulit melihat ekspresi Gazalba setelah menerima tuntutan 15 tahun bui.
Jaksa KPK menuntut majelis hakim menghukum Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kala membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).
Penuntut umum juga menuntut Gazalba Saleh dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Gazalba Saleh tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Gazalba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata jaksa.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.