Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai KPK Harus Advokasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Peristiwanya Jelas Nyata

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar, menilai KPK harusnya menyelidiki dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengamat Nilai KPK Harus Advokasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Peristiwanya Jelas Nyata
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, beranjak meninggalkan kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Pakar hukum pidana, Abdul Fickar, menilai KPK harusnya menyelidiki dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. 

Momen ini terjadi usai Kaesang selesai menggelar rapat dengan durasi kurang lebih selama lima jam di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat pada Rabu malam.

Ia tak menjawab sedikit pun pertanyaan para wartawan, termasuk soal dirinya yang dilaporkan ke KPK imbas dugaan gratifikasi itu.

"Halo semua, selamat malam. Sehat-sehat semua," kata Kaesang kepada wartawan dengan mimik tersenyum sambil bergerak masuk ke mobilnya, Rabu malam.




Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penggunaan jet pribadi hingga tanggapan soal dirinya dilaporkan ke KPK, Kaesang tak menjawab dan hanya cengengesan.

Kaesang seketika masuk ke dalam mobil Fortunernya. Ia pun bergeming tak membuka kaca jendela mobilnya meski diminta oleh awak media untuk wawancara.

Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait hal itu ke KPK.

Penanganan Kasus Jet Pribadi Kaesang di KPK Naik Tahapan

Kini KPK bergerak serius terkait pengusutan penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang Pangarep.

BERITA TERKAIT

Semula, kasus ini ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dan sekarang diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Adapun Direktorat Gratifikasi berada di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sedangkan Direktorat PLPM ada di bawah Kedeputian Informasi dan Data.

"KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum berdasarkan kewenangan berdasarkan undang-undang, pada saat ini penanganan perkara sudah dilakukan di Direktorat PLPM," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

"Tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti, bukan berarti stop kawan-kawan, tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," sambungnya.

KPK kini bukan hanya fokus mengklarifikasi Kaesang seperti yang disampaikan ke publik sebelumnya.

Saat ini KPK lebih condong menelaah laporan terkait adanya dugaan gratifikasi dibalik penggunaan jet pribadi putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K (Kaesang, red) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat."

"Jadi saat ini KPK sedang berfokus diproses telaah tersebut. Jadi akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza/Ilham)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas