Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OJK Sebut Program Pensiun Tambahan Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Pendapatan di Atas Batas Tertentu

Pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in OJK Sebut Program Pensiun Tambahan Diwajibkan Bagi Pekerja dengan Pendapatan di Atas Batas Tertentu
Tangkap layar zoom OJK/dok. Kompas.com
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja ini yang nantinya akan diturunkan lagi dalam Peraturan OJK (POJK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gaji para pekerja di Indonesia akan kembali dipotong. Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini kini tengah dibahas pemerintah.




Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja ini yang nantinya akan diturunkan lagi dalam Peraturan OJK (POJK).

Baca juga: Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, OJK: Belum Ada Aturannya

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.

Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Menurut Ogi mengerek replacement ratio perlu dilakukan karena selama ini manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil, hanya 10 persen sampai 15 persen.

BERITA TERKAIT

Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

"Yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.

Saat ini total potensi dana pensiun masih jauh dibandingkan dari total PDB.

Baca juga: Lima Staf BEI Terbukti Langgar Aturan, OJK Minta Pelaku Ditindak Tanpa Pengecualian

Per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp 1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.

"Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi.

Sementara itu berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, disebutkan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas