Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan
Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun hakim PT DKI memperberat hukuman SYL dari sebelumnya 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara.
Kemudian, hakim turut memperberat hukuman denda bagi SYL dari Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi Rp 500 juta subsiadir empat bulan penjara.
Tak cuma itu, hukuman uang pengganti untuk SYL juga diperberat oleh hakim dari sebelumnya Rp14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan 30.000 dolar AS menjadi Rp44.269.777.2024 (Rp 44,2 miliar) dan 30.000 dolar AS.
Hakim pun menjelaskan alasannya memperberat hukuman bagi mantan politisi Partai NasDem itu yakni lantaran SYL tidak menjadi teladan yang baik bagi anak buahnya saat masih menjadi Mentan.
SYL, kata hakim, justru menyuruh jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya yang merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan.
"Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari Presiden dan yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung rakyat, maka semestinya dapat memberikan contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan epruntukannya," ujar hakim pada Selasa (10/9/2024).
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya, yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuh hakim.
Hakim pun turut mengomentari putusan Pengadilan Tipikor terkait hukuman dendan dan uang yang dijatuhkan kepada SYL.
Baca juga: Menanti Putusan Banding Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL Hari Ini, Dikabulkan atau Ditolak?
Menurut hakim, putusan tersebut belum memenuhi keadilan bagi masyarakat, sehingga seharusnya diperberat.
SYL, kata hakim, juga tidak menunjukkan pejabat negara yang mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim.
Sebagai informasi, putusan banding ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Artha Theresia dan empat hakim anggota yaitu Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, KPK menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.