Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan

Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). - Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan. 

Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.

Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU, Indira Chunda Thita Dicecar Soal Kepemilikan Aset SYL

Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.

Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.

"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas