Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara: Tak Jadi Teladan saat Jabat Mentan
Ini alasan dari hakim sehingga memperberat hukuman bagi SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi di Kementan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL.
Yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekretaris nonaktif Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH."
"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus TPPU, Indira Chunda Thita Dicecar Soal Kepemilikan Aset SYL
Tessa belum menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banding atas vonis tersebut.
Namun yang jelas, JPU KPK masih menyusun memori banding.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah di-submit nanti," kata Tessa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian