Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aria Bima Nilai Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Cenderung Politis

Aria mengatakan Megawati Soekarnoputri punya hak prerogatif menyelamatkan partai, dan itu dibuktikan lewat keputusan perpanjangan kepengurusan PDIP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Aria Bima Nilai Gugatan Terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Cenderung Politis
Azka/man (dpr.go.id)
Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima. Aria meyakini gugatan terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025 cenderung bermuatan politisi ketimbang substantif. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, Aria Bima mengaku belum terlalu mendalami soal gugatan terhadap SK Menkumham atas kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025.

Namun, dia meyakini gugatan tersebut cenderung bermuatan politisi ketimbang substantif.

Baca juga: Deddy: Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan Upaya Serang PDIP, Singgung Posisi Gibran di Pilpres

Awalnya, Aria mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya hak prerogatif menyelamatkan partai, dan itu dibuktikan lewat keputusan perpanjangan kepengurusan PDIP.

"Ini penting untuk saya, silahkan gugatan itu berjalan sesuai hukum, tapi saya yakin seyakin-yakinnya Ibu Ketum PDI Perjuangan mempunyai hak yang sangat prerogatif untuk menyelamatkan partai ini," kata Aria di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Legislator Komisi VI DPR RI itu menyebut bahwa jika kepengurusan itu tidak diperpanjang, maka akan berdampak pada keputusan PDIP terkait rekomendasi di pilkada serentak.

Baca juga: Saat Ganjar Tanya ke Wartawan Sosok Penggugat Kepengurusan PDIP: Ada yang Kenal Nggak?

"Ya kalau tidak segera mengubah SK itu, lah terus rekomendasi pilkada yang sesuai dengan aturan undang-undang seperti apa?" kata dia.

Berita Rekomendasi

Adapun, Aria menyinggung soal latar belakang perpanjangan kepengurusan yang berawal dari kongres PDIP.

Menurutnya, kongres PDIP selalu menghadirkan banyak narasumber untuk menajamkan berbagai persepektif lewat komisi-komisi di dalamnya.

"Komisi politik, komisi ekonomi, komisi budaya, komisi program, yang melahirkan program perjuangan partai," kata dia.

Karena itulah, dia menilai gugatan tersebut sangat erat dengan unsur politisi ketimbang substantif.

"Jadi saya melihat kecenderungan gugatan itu lebih motif politik, saya melihat keputusan ibu ketum yg memperpanjang batas waktu kepengurusan itu bukan hanya menyelamatkan PDIP, tapi menyelamatkan pilkada di 545 kabupaten kota dan 38 provinsi yang kita mengikuti semua, dan itu sebagai pondasi dasar untuk kita bisa mendaftar ke KPU," pungkasnya

Adapun, Kemenkumham digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025.

Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (9/9/2024), laporan didaftarkan pada hari ini dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: SK Perpanjangan Pengurus DPP Digugat, Deddy PDIP: Tanya Pratikno 

Para penggugat terdiri dari lima orang, yaitu Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko.

Ada empat poin gugatan yang dimohonkan lima orang tersebut untuk Kemenkumham.

Berikut objek gugatan dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIPMasa Bakti 2024–2025;

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Tim advokasi dari para penggugat, Victor W. Nadapdap, menjelaskan bahwa gugatan diajukan lantaran hal tersebut diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019–2024," kata Victor dalam keterangannya.

Jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada acara pembacaan sumpah kader PDI Perjuangan, Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDI Perjuangan masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, lanjut Victor, hal tersebut sama saja bertentangan dengan Pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP dimana hal tersebut mengatur masa bakti DPP selama lima tahun.

"Berdasarkan Pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama lima tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," kata Victor.

Victor juga menambahkan bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDI Perjuangan, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, papar Victor, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres. 

"Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.

Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019–2024 telah diatur selama lima tahun dalam AD/ART partai.

Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas