Gibran Bantah Rocky Gerung soal Terima Uang dari Menteri: Mana Ada Begitu, Buktikan Saja
Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, merespons dugaan dirinya memperoleh jatah uang dari menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka merespons dugaan dirinya memperoleh jatah uang dari menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gibran membantah pernyataan yang disampaikan oleh sosok akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung tersebut.
Diwartakan TribunSolo.com, putra sulung Presiden Jokowi itu lantas balik menantang pihak yang melemparkan tuduhan.
"Mana ada begitu, ya, buktikan saja, ya," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Gibran menyatakan, dugaan menteri memberikan setoran kepada dirinya merupakan berita hoaks.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada awak media untuk tak menanyakan hal tersebut kepada dirinya.
"Eh, itu sudah distempel hoaks itu. Jangan ditanyakan lagi, maaf, ya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung itu mengakibatkan dirinya dilaporkan ke polisi oleh DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) bagian dari Relawan Gibran Rakabuming Raka
Rocky dilaporkan atas tudingan penyebaran isu hoaks bahwa Gibran kerap menerima uang dari menteri pemerintahan Jokowi setiap hari Sabtu.
Ketua Foksi, Muhammad Natsir Sahib, mengatakan pihaknya bersama aktivis telah membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (7/9/2024).
Menurutnya, apa yang ditudingkan Rocky Gerung adalah sebuah narasi yang seolah-olah ingin mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran.
Baca juga: Kata Rampai Nusantara usai Rocky Gerung Dipolisikan soal Pernyataan Dugaan Setoran Menteri ke Gibran
"Ini sebagai upaya saya sebagai pendukung Gibran, saya kebetulan relawan kemarin, dan juga termasuk masyarakat yang dirugikan ingin memberikan laporan kepada kepolisian," kata Natsir saat ditemui, Sabtu.
Ia menyebut, laporannya masih dalam tahap pengkajian dari pihak Polda. Natsir menjelaskan dalam delik secara unsur pidana memenuhi.
Namun, secara teknis pelaporan masuk ke Pasal 310 dan 311, sehingga harus Gibran yang melaporkan langsung.