Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Wening/Kemendes PDTT
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menukarkan uang rupiah lamanya dengan uang tunai baru di Mobil Kas Keliling BI di halaman Gedung Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (25/4/2022). 

Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2014-2019 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur: 2009-2014

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, 1999-2009

Ketua Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Jombang: 1999

Dekan Fakultas Tarbiyah Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng: 1993-1997

Dosen IKAHA Tebuireng Jombang

Kepala SMK Sultan Agung Jombang

Berita Rekomendasi

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

Guru BP MAN Mambaul Ma’arif Denanyar Jombang

KPK Menyita Uang Tunai

Dalam penggeledahan rumah dinas Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.

Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.

"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.

"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.

Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.

Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.

Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.

"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.

"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.

Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.

Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.

"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.

KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang.

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Adapun sejak tanggal 15–18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat, 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas