RUU Perampasan Aset Tidak Diselesaikan DPR Periode Ini, Puan Klaim Tak Cukup Waktu
Puan menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan pada periode DPR berikutnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa diselesaikan pada DPR periode saat ini.
Sebab, sisa jabatan DPR RI periode 2019-2024 saat ini hanya kurang dari satu bulan lagi.
Baca juga: MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari
"Ini kan waktunya sudah pendek sekali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Puan menyebut bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dilanjutkan pada periode DPR berikutnya.
Baca juga: Puan Maharani Tanya Balik Jokowi soal Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat
"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Untuk diketahui, pada 1 Oktober 2024 mendatang, DPR periode 2024-2029 akan dilantik.
Puan mengatakan, DPR saat ini fokus untuk menuntaskan kerja-kerja di akhir masa periode.
"Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober," ucapnya.
Baca juga: Jokowi Minta DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset, Puan: Apakah Dipercepat Jadi Lebih Baik?
"Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan," pungkasnya.