Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. KPK mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Pendalaman materi itu dilakukan lewat pemeriksaan saksi M. Ridwan, Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy, Selasa (10/9/2024).




Ridwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi tahun 2017–2021.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan kerja sama-kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Penyidik seharusnya juga memeriksa Wenny Ayu Hapsari, Head Of Legal Contract PT PGN, Tbk.

Namun, Wenny mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sonder keterangan.

BERITA TERKAIT

"Saksi belum hadir sampai saat ini," kata Tessa.

Kronologi

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.

Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurut hasil audit BPK, transaksi jual-beli gas antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang membawahi Isar Gas (IG), dengan uang muka sebesar USD 15 juta tidak didukung mitigasi risiko yang memadai.

Pertama, pemberian uang muka untuk transaksi jual-beli gas ini tidak berdasarkan kajian tim internal terkait mitigasi risiko dan analisis manfaat biaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas