Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Kerja Sama PGN dan Inti Alasindo Energi Terkait Jual Beli Gas
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. KPK mendalami kerja sama antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). 

Kedua, transaksi tersebut tidak dilengkapi jaminan yang memadai.

Dokumen jaminan dari perusahaan induk tidak dieksekusi oleh PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang terafiliasi dengan Isar Gas hanya sebesar Rp 16,79 miliar, jauh lebih kecil dari uang muka yang diberikan.

Ketiga, transaksi ini tidak memperhatikan kebijakan pemerintah yang melarang transaksi gas berlapis karena PT IAE bukanlah produsen gas.

Terakhir, transaksi ini tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai, terlihat dari nilai kewajiban lancar PT IAE yang lebih besar dibandingkan aset lancarnya.

Akibatnya, sisa uang muka sebesar USD 14,19 juta berpotensi merugikan keuangan perusahaan.

Dalam hal ini, KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas.

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019.

Danny juga manyan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas