PKB Hormati Tugas dan Fungsi KPK Geledah Rumah Abdul Halim Iskandar
DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara mengenai penggeledahan rumah Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar oleh KPK
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat bicara mengenai penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar oleh KPK pada Jumat (6/9/2024).
Ketua DPP PKB Syaiful Huda menyebut partainya menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakan hukum ya kita hormati," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Namun demikian, kata Huda, PKB berharap tidak ada tendensi dalam upaya penegakan hukum yang sedang diusut KPK.
"Kita semangatnya ini murni penegakan hukum, tidak ada tendensi di luar penegakan hukum," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, Jumat, 6 September 2024.
Kediaman kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu digeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Dari rumah Abdul Halim Iskandar, tim penyidik KPK menyita uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, tidak diungkap lebih jauh nominal uang yang disita penyidik KPK.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Dalam kasus ini, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Penyidik memeriksa Abdul Halim kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jatim.
"Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Ketika disinggung apakah KPK sedang mencium kasus tersebut ada indikasi timpang tindih dengan dana desa, Tessa enggan menjawab jelas.
"Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan," katanya.
Tessa menambahkan, selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Seluruhnya merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.
Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah Pokmas yang menjerat 21 tersangka itu.
"Semua sudah saya jelaskan. Klir, jadi terserah penyidik," kata Abdul Halim seraya berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, ada sekira 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Dan seluruhnya, sudah dia jawab secara jelas dan lengkap.
"Tidak ada satu pun pertanyaan terlewat," celetuknya sambil tertawa.
Namun, Gus Halim enggan memaparkan detail apa saja pertanyaan penyidik yang diajukan padanya.
Apakah saat menjadi ketua DPRD Jatim atau setelah menjadi mendes PDTT.
"Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi ketua DPRD dan setelahnya," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul (tersangka)," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).