Tak Punya Mobil, Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin, Miliki Kekayaan Rp13,2 Miliar
Kakak kandung Cak Imin sekaligus Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, terseret kasus dugaan korupsi. LHKPN terbarunya mencatatkan ia tak punya mobil.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, tengah terseret kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut pada Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Dalam kesempatan itu, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9/2024).
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," imbuhnya.
Diketahui, Abdul Halim sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut pada 22 Agustus 2024.
Namun, saat itu, Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Mendes PDTT, bukan sewaktu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur.
Tak Punya Mobil, tapi Harta Capai Belasan Miliar
Menurut penelusuran Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, Abdul Halim Iskandar terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.
Total hartanya tercatat mencapai Rp13.203.702.937.
Sumber kekayaannya yang terbesar berasal dari 14 tanah dan bangunan yang tersebar di Malang, Jombang, Sidoarjo, Surabaya, dan Sleman.
Baca juga: Profil Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK
Nilai ke-14 tanah dan bangunan itu mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Meski hartanya mencapai belasan miliar, Abdul Halim ternyata tak memiliki satu mobil pun.
Kendaraan yang tercatat di LHKPN-nya adalah satu motor, yaitu Honda Vario, senilai Rp4 juta.
Kendati demikian, Abdul Halim memiliki harta lainnya berupa surat berharga sebanyak Rp2,6 miliar, serta kas dan setara kas mencapai Rp1,2 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Abdul Halim Iskandar:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.701.210.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 77 m2/45 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 46.200.000
- Tanah Seluas 1235 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, WARISAN Rp. 218.595.000
- Tanah Seluas 513 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 61.560.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 810 m2/250 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 106.200.000
- Tanah Seluas 765 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 541.600.000
- Tanah Seluas 845 m2 di KAB / KOTA JOMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 49.855.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/90 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 631.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/74 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 778.800.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HASIL SENDIRI Rp. 720.000.000
- Tanah Seluas 209 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 547.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 48 m2/48 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/105 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 4.000.000
- MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 135.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 2.688.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.265.792.937
F. HARTA LAINNYA Rp. 409.700.000
Sub Total Rp. 13.203.702.937
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.203.702.937
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.