Menpora Harap UU Keolahragaan Direvisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran Buntut Amburadulnya PON 2024
Menpora berharap UU Keolahragaan direvisi di pemerintahan Prabowo-Gibran buntut amburadulnya penyelenggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo berharap adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka buntut amburadulnya penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Adapun maksud Dito terkait revisi UU Keolahragaan agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpora, bisa melakukan intervensi, ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Dito mengungkapkan, untuk saat ini, Kemenpora tidak bisa melakukan intervensi langsung ketika ada permasalahan dalam penyelenggaraan PON.
Hal tersebut lantaran pihak yang berwenang adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan pemerintah daerah yang menjadi tuan rumah.
"Mungkin ke depan, bapak ibu terkait PON ini, harus ada evaluasi tata kelolanya yang lebih komprehensif. Karena dalam UU Olahraga, memang PON itu statementnya jelas, itu tanggung jawab di KONI dan daerah."
"Jadi memang peran pemerintahan pusat ini terkadang ada batasan-batasan yang tidak bisa kita secara real time atau day-to-day karena akan menjadi suatu polemik lokal yang berbeda lagi."
"Semoga menteri selanjutnya ini bisa lebih enak memimpinnya. Seharusnya ini harus saya nyatakan kenyataan yang pahit, mungkin bisa dibantu untuk mengubah sedikit UU Olahraga-nya terkait tata kelola PON ini," kata Dito dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9/2024).
Dito juga mengungkapkan perlunya revisi UU Keolahragaan ini agar adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk penyelenggaraan PON.
Baca juga: Sengkarut Pelaksanaan PON 2024 Berujung Menpora Lapor Bareskrim-Kejagung, Ada Dugaan Penyelewengan
Ia menilai penyelenggaraan PON masih perlu adanya bantuan dari pemerintah pusat untuk sistem kontrol dan penyediaan sumber daya manusia (SDM).
"Pasti ke depan PON harus melibatkan daerah. Tetapi controlling pengelolaan manajerialnya dan juga pengaturan SDM-nya itu yang butuh penguatan di pemerintah pusat."
"Karena ke depan, kita ingin pemerintah daerah kuat, tetapi mungkin transisinya itu yang harus disiapkan," jelasnya.
PON 2024 Diduga Ada Penyelewengan
Sebelumnya, Dito mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI yang digelar di Provinsi Aceh dan Sumut.
Dia mengatakan dugaan awal adanya penyelewengan dalam penyelenggaraan PON diketahui dari temuan venue yang belum selesai dibangun.
Meski menurutnya pembangunan venue adalah wewenang pemerintah daerah, Dito menegaskan pihaknya tidak lagi melihat hal tersebut sebagai batasan untuk melakukan penyelidikan.
"Ada beberapa titik di mana venue olahraganya itu sudah selesai, tapi memang venue pendukungnya beberapa ada yang belum 100 persen."
"Sebenarnya itu porsinya APBD atau daerah, tetapi di sini kita sudah tidak melihat siapa tugas siapa," ujar Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (11/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Setelah memperoleh laporan adanya venue yang belum rampung, Dito mengatakan pihaknya langsung mencari solusi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang terkait kemarin, venue voli (belum selesai dibangun), di mana setelah kita dapat laporan pertama, kami langsung bersama PUPR mencari solusi langsung dibangun, dipercepat prosesnya karena hal ini beberapa keluhan masyarakat," ujar Dito.
Di sisi lain, kata Dito, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah memerintahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan penegak hukum untuk memonitor tata kelola penyelenggaraan PON 2024.
Baca juga: PB PON Aceh-Sumut Tambah Armada dan Tenaga untuk Melancarkan Distribusi Konsumsi buat Para Atlet
Adapun Kepala Satgas tersebut adalah Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono.
Kini, Dito mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan PON 2024.
"Kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke Kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini yang namanya pengerjaan ini harus sesuai spek dan 100 persen harus sesuai yang dibutuhkan dan pastinya harus sesuai kontrak juga," tuturnya.
Politisi Golkar ini juga meminta masyarakat untuk melapor jika memang menemukan penyelewengan.
"Jadi ini kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat memang kalau jika ada keluhan, kami terbuka dan kami akan menindak tegas," tuturnya.
Sementara dilansir laman Polri, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menuturkan pihaknya bakal terbang ke Aceh dan Sumut untuk mendalami laporan dari Dito pada Jumat (13/9/2024) besok.
"Tim Satgas dari Mabes, hari Jumat (13 September 2024) menuju ke lokasi PON XXI," ujar Arief pada Kamis (12/9/2024).
"Di antaranya untuk memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan," sambungnya.
Sebagai informasi, PON XXI 2024 yang digelar di Aceh dan Sumut berlangsung pada 9-20 September 2024, dengan partisipasi lebih dari 12.000 atlet dan ribuan ofisial.
Di Aceh, tercatat 6.287 atlet dan 3.158 ofisial, sementara di Sumut, 6.618 atlet serta 3.320 ofisial turut ambil bagian dalam kompetisi ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdul Majid)(Kompas.com/Kiki Safitri)