Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango Sebut KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati

Nawawi yang merupakan mantan hakim tipikor menyebut KPK lahir karena tuntutan reformasi. Bukan anak kandung pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nawawi Pomolango Sebut KPK Bayi Reformasi, Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Diskusi bertajuk "Bertahan Arungi Gelombang, di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meluruskan ihwal pembentukan lembaga yang saat ini dipimpinnya.


Nawawi yang merupakan mantan hakim tipikor menyebut KPK lahir karena tuntutan reformasi.

Baca juga: ICW Kritik Pansel Capim KPK yang Loloskan Johanis Tanak dan Pahala Nainggolan


Bukan anak kandung pemerintahan Megawati Soekarnoputri seperti yang sering digembar-gemborkan.


"Bayi ini adalah bayi reformasi. Bayi yang karena reformasi tuntutan reformasi dilahirkan di zaman pemerintahan Megawati. Jangan di balik, seakan-akan bayi ini anak kandung pemerintah Megawati yang lahir di zaman reformasi. Jangan di balik seperti itu," ucap Nawawi dalam diskusi bersama media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Gugatan Novel Baswedan Soal Ubah Syarat Usia Capim KPK Ditolak MK


Nawawi menjelaskan eksistensi KPK dimulai dari terbitnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor yang lahir atas tuntutan reformasi, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Pasal 43 UU Tipikor menyatakan, dalam waktu paling lambat dua tahun sejak berlakunya UU ini, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi


"UU itu disahkan diberlakukan sejak 16 Agustus 1999," ujar Nawawi. 


Dengan demikian, kata Nawawi, berdasarkan UU Tipikor, KPK seharusnya telah dibentuk pada 16 Agustus 2001. 


Namun, setelah dua tahun UU Tipikor berlaku, KPK tak kunjung dibentuk. 


KPK baru dibentuk pada 27 Desember 2002 setelah terbitnya UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK


"Pada 27 Desember 2002 dengan UU 30/2002, bayi itu telat lahir 1 tahun 4 bulan," tutur dia. 

Baca juga: Data Lengkap 20 Nama Lolos Seleksi Capim dan 20 Nama Dewas KPK


Menurut Nawawi, KPK telat dibentuk lantaran banyaknya penolakan. 


Masyarakat sipil, termasuk pegiat antikorupsi yang terus mendorong dibentuknya KPK


"Maka, pemerintahan Megawati, satu tahun empat bulan itu lah baru lah lahir yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati, tetapi, bayi ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi tolong jangan di bolak-balik," kata Nawawi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas