Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Berapa Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Juga Mendes PDTT?

Gus Halim ikut terseret dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Berapa Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Juga Mendes PDTT?
tribun jatim/luhur pambudi
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (6/8/2024) pagi. Rumah dinas Gus Halim digeledah KPK, berapa harta kekayaan kakak kandung Cak Imin ini? 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ikut terseret dugaan kasus korupsi.

Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini ikut terseret dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022 yang kini tengah ditangani KPK.

Rumah dinas Gus Halim ini pun digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/9/2024) lalu.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pengujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Tak Punya Mobil, Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin, Miliki Kekayaan Rp13,2 Miliar

Sahat divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.

Politikus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar.

Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Berita Rekomendasi

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD.

Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Penyidik KPK Geledah Rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Uang Tunai Disita

Gus Halim diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas