Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II Kemenag, Lengkap dengan Dokumen yang Disiapkan

Berikut syarat daftar dan dokumen yang disiapkan untuk seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II Kemenag.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Syarat Daftar Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II Kemenag, Lengkap dengan Dokumen yang Disiapkan
https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-seleksi-terbuka-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama-kementerian-agama-2024
Pendaftaran Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II Kemenag 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat pendaftaran seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II Kementerian Agama (Kemenag).

Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 11 - 25 September 2024 untuk tujuh formasi.

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.




"Pendaftaran kita buka dari hari ini sampai 25 September mendatang. Pada tahap awal akan dilakukan proses seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan pada 27 September 2024," ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (11/9/2024), dikutip dari kemenag.go.id.

Daftar tujuh formasi yang akan dibuka proses seleksinya, sebagai berikut:

  • Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal;
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
  • Kepala Biro AUPK UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
  • Kepala Biro AUPK UIN Salatiga;
  • Kepala Biro AUAK IAIN Lhokseumawe; dan
  • Kepala Biro AUAK IAKN Manado.

Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II, Ini Daftar 7 Formasinya

Persyaratan Umum:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

BERITA TERKAIT

3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b;

6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;

8. Sehat jasmani dan rohani;

9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas