Syarat Daftar Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II Kemenag, Lengkap dengan Dokumen yang Disiapkan
Berikut syarat daftar dan dokumen yang disiapkan untuk seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II Kemenag.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat pendaftaran seleksi calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 11 - 25 September 2024 untuk tujuh formasi.
Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/.
"Pendaftaran kita buka dari hari ini sampai 25 September mendatang. Pada tahap awal akan dilakukan proses seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan pada 27 September 2024," ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (11/9/2024), dikutip dari kemenag.go.id.
Daftar tujuh formasi yang akan dibuka proses seleksinya, sebagai berikut:
- Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Jenderal;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Kepala Biro AUPK UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda;
- Kepala Biro AUPK UIN Salatiga;
- Kepala Biro AUAK IAIN Lhokseumawe; dan
- Kepala Biro AUAK IAKN Manado.
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Tujuh Calon Pejabat Eselon II, Ini Daftar 7 Formasinya
Persyaratan Umum:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya/Lektor Kepala paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Paling rendah berpangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
7. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat ditetapkan/dilantik;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.