40 Tahun Tragedi Tanjung Priok, Usman Hamid: Negara Miliki Utang Keadilan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan negara miliki utang keadilan pada tragedi Tanjung Priok.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan negara miliki utang keadilan pada tragedi Tanjung Priok.
Diketahui peristiwa Tanjung Priok merupakan kerusuhan yang terjadi pada September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka.
"Negara memiliki utang keadilan yang amat besar. Sama seperti kasus Munir dan tragedi Semanggi II yang juga terjadi di bulan ini, negara gagal mengungkap tuntas tragedi Priok," kata Usman Hamid dalam keterangannya Kamis (12/9/2024).
Atas peristiwa itu Usman menuntut pelakunya, dan mengoreksi kebijakan yang menyebabkan tragedi itu.
Menurutnya Kasus Priok terjadi akibat kebijakan monolitik negara yang represif atas nama Pancasila.
"Selama empat dekade negara kehilangan kesempatan untuk menghidupkan kembali dasar negara yang inklusif, yaitu Pancasila. Tanpa menuntaskan Tragedi Priok, maka sulit berharap Pancasila kembali menjadi filosofi berbangsa yang memuliakan persaudaraan universal dan keadilan sosial," kata Usman.
Ia melanjutkan hal itu sebagaimana pesan Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal baru-baru ini. Kasus Priok menjadi bagian dari sejarah kelam bangsa ini.
“Mereka yang terlibat masih lolos dari hukum dan yang pernah diproses berujung bebas. Mantan petinggi kebijakan dan pemegang komando keamanan yang bertanggung jawab tidak dituntut. Ini membuat impunitas di negara ini semakin mengakar," tegasnya.
Usman mendesak negara segera membuka kembali kasus tersebut dan mengusut tuntas siapa yang paling bertanggungjawab.
"Pengakuan 12 pelanggaran berat HAM oleh pemerintah tidak cukup untuk memberi rasa keadilan bagi korban. Proses yudisial harus tetap dilakukan, apalagi tragedi Tanjung Priok tidak termasuk 12 pelanggaran berat HAM yang diakui," kata Usman.
Saat bersamaan, menurutnya negara gagal untuk memulihkan reparasi yang layak bagi para korban. Yang tidak kalah penting, komitmen serius penyelesaian pelanggaran berat HAM mutlak diperlukan dari Presiden dan DPR.
"Itu termasuk harus segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED). Di kasus ini juga terdapat penghilangan paksa. Kejahatan kemanusiaan seperti Tragedi Priok tidak boleh terulang." harapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.