Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi dan Menulis Alasan Sanggah

Simak cara mengajukan sanggahan bagi pelamar CPNS 2024 yang tak lolos seleksi administrasi dan cara menulis alasan sanggah yang tepat.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi dan Menulis Alasan Sanggah
Kolase Tribunnews.com/Canva
Simak cara mengajukan sanggahan bagi pelamar CPNS 2024 yang tak lolos seleksi administrasi dan cara menulis alasan sanggah yang tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan dilakukan pelamar CPNS 2024 yang keberatan terhadap hasil verifikasi instansi atas berkas yang diunggah karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Mereka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

Sesuai jadwal, masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024 dimulai pada Kamis, 20 hingga 22 September 2024.

Cara mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 hanya dapat dilakukan melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Mengajukan Sanggah bagi Pelamar CPNS 2024

Cara mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sangatlah mudah.

Pelamar hanya perlu login ke akun SSCASN lalu meng-klik tombol "Ajukan Sanggah".

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah tata cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi dalam seleksi CPNS 2024.

  1. Login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  3. Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  5. Klik tombol "Ajukan Sanggah"
  6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
  10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."
  11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?"
    Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  12. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Mengutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah, kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi: "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”

Yang perlu diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024? Ini Penjelasan dan Tata Cara Mengajukannya

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas