Hasto Kristiyanto Mengaku Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Harun Korban Putusan MA
Hasto mengklaim jika Harun Masiku adalah korban putusan MA yang memberikan hak penuh kepada partai adalah penentu suara dan PAW anggota DPR.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tak mengetahui keberadaan mantan kader PDIP yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.
"Jadi dengan Harun Masiku pertanyaan tadi ya, saya tidak tahu apakah dia di mana, itu ranah dari KPK," kata Hasto dalam sebuah acara di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024) malam.
Baca juga: Periksa Alexius Akim, KPK Dalami Modus Mirip Perkara Harun Masiku yang Terjadi di Dapil Kalbar
Harun Masiku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Hasto mengklaim jika Harun Masiku adalah korban putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hak penuh kepada partai adalah penentu suara dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
"Dia adalah sosok yang sebenarnya menjadi korban karena keputusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurutnya, putusan MA memberikan legalitas bagi Harun Masiku untuk dilantik sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.
Hasto menjelaskan, atas putusan MA, PDIP melalui mekanisme internal memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih Nazarudin Kiemas karena meninggal.
"Saat itu yang kami lihat adalah dia, economic school dari Inggris, nah di situ. Maka kemudian kita memberikan opsi-opsi ke sana, tetapi legalitas yang dia memiliki berdasarkan putusan MA," jelasnya.
Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka di antaranya Wahyu, Agustiani, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.