Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek

Dalam kesaksiannya Adam mengaku pernah menerima pembayaran Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dalam cek dan tunai di kardus mie instan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/9/2024). Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos mengaku pernah menerima pembayaran Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dalam cek dan tunai di kardus mie instan. 

"Di Pangkalpinang, Yang Mulia. Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," jawab Adam.

Saat itu Adam yang menyopiri langsung Harvey Moies diminta untuk menuju ke sebuah pabrik.

Akan tetapi tak dijelaskan secara detail pabrik apa yang ia maksud.

Kemudian setelahnya, Harvey dan Adam melanjutkan perjalanan.

Adapun tujuan selanjutnya, Adam menyebut bahwa dirinya diminta Harvey untuk mengantarkannya ke Polda Bangka Belitung.

"Saat itu ke Polda," ucap Adam.

"Ngapain ke Polda?," tanya Hakim penasaran.

BERITA TERKAIT

"Saya kurang tahu Yang Mulia," tutur Adam Marcos.

"Yang minta ke Polda siapa?," tanya Hakim memastikan.

"Pak Harvey," jelas Adam.

Lantaran masih penasaran, Hakim kemudian kembali menggali keterangan Adam terkait maksud dan tujuan Harvey ke Polda Bangka Belitung tersebut.

Namun saat itu Adam tetap bersikukuh dengan jawabannya bahwa dirinya tidak tahu menahu tujuan Harvey ke Polda Babel.

Ia juga mengatakan tak mengetahui siapa sosok yang hendak ditemui Harvey pada saat di kantor polisi tersebut.

"Saudara nggak tanya?," tanya Hakim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas