Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Rasich Hanif Radinal bukan karena kekerasan fisik dari petugas pada saat proses eksekusi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Selatan Bantah Rasich Hanif Radinal Meninggal Akibat Kekerasan Petugas Saat Eksekusi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). 

Diketahui, pasca kehilangan kesadaran, Rasich Hanif sebelumnya dibopong masuk dan dibaringkan di pelataran rumah makan.

Wajahnya terlihat pucat.

Tubuhnya tak banyak bergerak.

Nafasnya terlihat terengah-engah dengan tatapan mata ke atas.
Meski demikian, proses eksekusi terlihat terus berlangsung.

Puluhan pria berpakaian bebas mulai memasuki rumah makan dan mengeluarkan seluruh perabot rumah.

Bersamaan dengan proses eksekusi, Rasich Hanif kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus dengan ambulans.

Meninggalkan rumah makannya yang kini dibongkar paksa Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

"Secara kasus ini yang terjadi, kita akan memperjuangkan hak-hak Mas Hanif yang telah meninggal dunia," ungkap Noorvan.

"Dengan adanya kejadian ini kami akan melakukan langkah-langkah hukum dikemudian hari, untuk melawan tindakan yang sewenang-wenang ini," jelasnya.

Eksekusi Berlangsung Ricuh

Diberitakan sebelumnya, eksekusi sebuah rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak yang berlokasi di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) berlangsung ricuh.

Peristiwa tersebut terjadi usai Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Austri Mainur membacakan penetapan eksekusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemilik tanah, Rasich Hanif (70) yang berusaha mempertahankan tanahnya tidak tinggal diam.

Dirinya berusaha menjelaskan tanah dan bangunan yang terletak tak jauh dari kediaman Anies Baswedan itu adalah miliknya.

Hal tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 723/Cilandak Barat atas nama dirinya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas