Terparkir 2 Tahun Dekat Tangga Darurat, Biaya Parkir Mobil Harun Masiku Rp200 Ribu Per Bulan
Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sudah disita, sekarang di Rupbasan Cawang," kata Asep.
Sementara menurut sumber Tribunnews.com yang merupakan sopir pemilik unit di Apartemen Thamrin Residence, mobil yang disebut milik Harun Masiku itu memang pernah berada di parkiran apartemen itu beberapa bulan lalu. Ia melihat mobil itu juga ditempeli stiker penyegelan KPK.
Namun, menurut dia mobil itu kemudian sudah diangkut oleh penyidik KPK sekitar dua bulan lalu. Sumber tersebut mengaku melihat sendiri ada sejumlah orang yang mengenakan rompi KPK saat itu mengangkut mobil tersebut.
Baca juga: Pengakuan Pegawai RBT Terima Uang Rp 600 Juta di Kardus Mi Instan dari PT Timah, Ada juga Lewat Cek
Dibawanya mobil Harun Masiku oleh KPK dari parkir apartemen juga dibenarkan seorang petugas parkir apartemen bernama Aldi.
"Sebelumnya memang ada (mobil Harun Masiku), tapi sudah diambil orang KPK langsung. (Kapan diambilnya) tepatnya sudah lumayan lama, saya lupa. Masih tahun ini," kata Aldi ketika ditemui di lokasi.
Untuk masalah waktu terparkir mobil itu yang disebut KPK selama dua tahun, Aldi tak menjawab tegas.
Pria yang mengenakan seragam perusahaan pengelola parkir di apartemen itu menyebut pihak manajemen apartemen yang lebih mengetahui hal tersebut. Ia hanya bercerita terkait alur penyewaan lapak parkir.
Sejatinya menurut Aldi, parkiran di lantai P3 dan seterusnya hanya untuk para pemilik unit. Sementara untuk sepeda motor dan mobil tamu menggunakan parkir di lantai P1 dan P2.
Ini terlihat karena adanya plang di jalan menanjak dan menurun yang akan menuju lantai P3 parkiran tersebut.
Plang itu hanya bisa dibuka dengan kartu akses yang memang sudah diberikan kepada penghuni apartemen. Artinya, Harun Masiku bisa jadi memang salah satu penghuni apartemen tersebut.
Adapun setiap pemilik unit apartemen diberi jatah memarkirkan mobilnya maksimal sebanyak dua unit. Untuk mobil pertama, pemilik unit dikenakan biaya Rp200 ribu per bulannya.
Sementara untuk mobil kedua, penghuni akan dikenakan biaya Rp400 ribu per bulan. Sehingga, jika satu penghuni memarkirkan dua mobilnya di sana, maka uang sebesar Rp600 ribu harus dibayarkan.
Dari informasi yang ada, sejauh ini hanya ada satu mobil Harun Masiku yang disebut terparkir selama dua tahun lamanya di Apartemen Thamrin Residence itu.
Maka jika ditotal, biaya parkir mobil Harun Masiku di Thamrin Residence selama dua tahun sekitar Rp4.800.000.
Baca juga: Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam
Di sisi lain Aldi mengaku tak pernah melihat ada orang lain maupun Harun Masiku mendatangi mobil itu selama terparkir di sana.