Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana

Majelis hakim Pengadilan Cirebon yang menangani sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diminta menghadirkan Iptu Rudiana.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana
Kolase Tribun Bogor
Ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana didesak dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali kasus kematian Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Cirebon yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diminta menghadirkan Iptu Rudiana.

Hal ini untuk mengkonfirmasi keterangan terpidana yang mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.

Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) kemarin.

Dalam sidang itu, dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.

Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.

Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.

Berita Rekomendasi

Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.

Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.

Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas