Buktikan Ucapan Mengejutkan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Didesak Hadirkan Iptu Rudiana
Majelis hakim Pengadilan Cirebon yang menangani sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diminta menghadirkan Iptu Rudiana.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Cirebon yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki diminta menghadirkan Iptu Rudiana.
Hal ini untuk mengkonfirmasi keterangan terpidana yang mengalami penyiksaan saat berada di ruang unit narkoba Polres Cirebon Kota.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) kemarin.
Dalam sidang itu, dua terpidana, Hadi dan Rivaldy, memberikan kesaksian terkait penyiksaan yang mereka alami.
Mereka mengaku dipukul, diinjak, bahkan dipaksa meminum air kencing oleh oknum polisi saat pemeriksaan.
Pengakuan ini membuat suasana ruang sidang hening, diwarnai isak tangis dari pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat yang hadir.
Selain itu, beberapa saksi dalam kasus ini juga menyatakan bahwa kesaksian mereka telah diarahkan oleh salah satu anggota kepolisian, Iptu Rudiana.
Hal ini menambah desakan dari pengamat hukum agar Rudiana dihadirkan dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran materiil.
Seorang Praktisi Hukum, Toni RM juga ikut mendesak majelis hakim untuk memerintahkan kehadiran Rudiana di persidangan.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.
"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."
"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan, Senin (16/9/2024).
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.