Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat dengan UU TPKS
Pelaku pembunuhan seorang perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat harus dijerat sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaku pembunuhan seorang perempuan penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat harus dijerat sesuai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Diketahui Indra Septriaman (26) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan NKS (18).
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Karenanya pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ratna dikutip Senin (16/9/2024).
Ia menerangkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b, yang berbunyi:
‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)’.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan langkah cepat harus segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.
Menurut Ratna, salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban.
Selain itu, penting juga memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.
Mengutip dari Tribun Padang, penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu A.A. Reggy, pada Minggu (15/9/2024).
"Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS," kata Reggy dikutip dari TribunPadang.com.
Saat ini tersangka masih dikejar pihak kepolisian.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelarian IS.
Baca juga: Terungkap, IS Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Residivis Kasus Pencabulan
Penyisiran ini melibatkan tim gabungan serta masyarakat sekitar, dimana lokasi penyisiran masih di sekitaran hutan yang diduga merupakan lokasi persembunyian IS, yakni di kawasan Guguak, Padang Pariaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.